
Kejari Batam Limpahkan Berkas 11 Eks Anggota Satresnarkoba
Batam – Kejaksaan Negeri Kota Batam, Kepulauan Riau, telah melimpahkan berkas 12 tersangka kasus narkoba yang melibatkan belasan mantan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Badan Rempang dan Galang (Barelang) ke Pengadilan.
“Berkas perkara dan juga para tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam pada hari Kamis lalu, 16 Januari 2025,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Iqram Saputera di Batam, kemarin, Jumat (17/1/2025).
Keduabelas tersangka terdiri atas 11 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan 1 orang sipil yang berperan sebagai kurir. Kesebelas mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu, yakni Satria Nanda (eks Kasatnarkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat.
Kemudian, 1 tersangka dari kalangan sipil Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir.
“Setelah pelimpahan, status penahanan para tersangka dialihkan ke pengadilan,” kata Kasipidum Kejari Batam itu.
Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Batam Welly Indrianto juga membenarkan bahwa pelimpahan berkas perkara dan para tersangka sudah dilakukan secara daring melalui aplikasi pada Kamis (16/1/2025), dan sudah di input ke elektronik terpadu Pengadilan Negeri Batam.
Setelah data diinput, kata Welly, pimpinan Pengadilan Negeri Batam segera menunjuk majelis hakim yang memimpin dan menyidangkan 12 perkara dimaksud. Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dan hakim anggota Douglas Napitupulu serta Andi Bayu.
“Ini majelis hakim ke 12 berkas, untuk hari sidang perdana belum ditetapkan,” ujar Welly.
Sebulan lalu, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau telah menunjuk sembilan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan 12 berkas perkara itu. Dua di antaranya adalah jaksa dari Kejari Batam, tujuh jaksa dari Kejati Kepri.
Saat itu Iqram mengatakan bahwa setelah pelimpahan ini, keduabelas tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam selama 20 hari.
“Selanjutnya kami menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Masing-masing tersangka disidang karena memiliki peran berbeda-beda. Karena itu akan ada 12 persidangan yang digelar. Mereka terlibat penyalahgunaan wewenang dengan menjual barang bukti sabu, dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati.
Baca dong: https://reporter-channel.com/sopir-bus-di-terminal-gayatri-tulungagung-positif-narkoba/



