Kejaksaan Agung Ungkap Alasan Cekal Dirut Sritex

Kejaksaan Agung Ungkap Alasan Cekal Dirut Sritex

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mencekal Dirut PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri.

“(Alasan pencekalan) untuk mempermudah penyidikan, di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada awak media di Jakarta, Senin.

Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik berencana kembali memeriksa Iwan Kurniawan pada pekan ini. Akan tetapi, dia belum bisa memastikan tanggal dan waktunya.

“Info penyidik pada pekan ini. Nanti dipastikan lagi,” katanya.

Pencekalan ini berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha. Menurut Kapuspenkum Harli, Iwan Kurniawan Lukminto telah dicekal sejak 19 Mei 2025 dan pencekalan akan berjalan selama enam bulan.

Pada Senin (2/6/2025), penyidik telah memeriksa 7 saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex. Salah satunya adalah Iwan Kurniawan Lukminto selaku Wakil Direktur Utama Sritex pada tahun 2014–2023.

Pemeriksaan itu menjadi upaya penyidik guna mendalami mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah. Hasil pemeriksaan akan dikaji penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh Sritex.

3 tersangka telah ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus ini. Mereka adalah DS (Dicky Syahbandinata) Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022.

Baca dong: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Sritex

Share Here: