
Kejaksaan Agung Tangkap Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie
reporter-channel – Tim Kejaksaan Agung menangkap Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin malam (18/11/2024).
Hendry Lie adalah tersangka ke-22 dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dari Bandara Soekarno Hatta, Hendry langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk diperiksa selama 1 jam.
Setelah pemeriksaan itu, Hendry Lie ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Penahanan ini berlangsung selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F/FD/11/2024 yang dikeluarkan pada 18 November 2024 pukul 22.30 WIB,’’ kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di gedung Kejaksaan Agung, Selasa dini hari (19/11/2024).
Menurut Abdul Qohar, penangkapan Hendry Lie berhasil dengan baik, sebagai hasil kerja sama antara Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Piana Khusus Kejaksaan Agung dengan jajaran intelijen serta Atase Kejaksaan RI di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
Hendry ditangkap saat tiba dari Singapura di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Senin. Ia pulang ke Indonesia karena masa berlaku izin tinggalnya di Singapura sudah habis, pada 27 November nanti. Penangkapan ini terjadi setelah lelaki itu kembali ke Indonesia secara diam-diam, karena paspornya telah dicabut oleh Imigrasi Indonesia.
Menurut Abdul Qohar, Bos Sriwijaya Air itu sangat berperan dalam kasus korupsi dan TPPU tata niaga timah ini. “Ada pun peran tersangka Hendry Lie, yaitu selaku beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN,” ujarnya. Hendry Lie, kata Abdul Qohar, berperan aktif dalam melakukan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah.
“Secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN yang penerimaan biji timahnya CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal,” ujarnya.
Hendry Lie dijerat sebagai tersangka bersama adiknya Fandi Lie. Kakak beradik ini, kata Abdul Qohar, bekerja sama dalam mengolah timah hasil penambangan ilegal. “Sehingga Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerjasama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti maka kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi dan TPPU tata niaga timah di IUP PT Timah. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 Triliun. Rinciannya, kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 Triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 Triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 Triliun.



