
Kejaksaan Agung Tanggapi Nadiem Soal Pendampingan Jaksa Saat Pengadaan Chromebook
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal pendampingan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, pelibatan jaksa pengacara negara (JPN) dilakukan agar pelaksanaan dari pengadaan alat pendukung pendidikan itu bisa sesuai aturan yang ada.
“Jadi hal itu bisa kita pertanggung jawabkan secara hukum, karena memang para JPN berbicara dalam kaitan ini secara normatif hukum,” ujarnya di Kejagung, Selasa (10/6/2025).
Harli mengatakan, proses pendampingan itu merupakan langkah opsional atau bergantung pada permohonan dari kementerian atau lembaga terkait. Pendampingan diberikan agar setiap kegiatan dari pemohon bisa melalui mekanisme hukum yang sesuai aturan perundang-undangan.
“Jadi pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum terkait dengan itu, dan itu sudah dinyatakan bahwa supaya dalam pelaksanaan terkait dengan pengadaan chromebook ini tentu harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar,” ujarnya.
Kemarin Bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristekdikti) Nadiem Makarim mengatakan bahwa proses pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 telah didampingi Kejagung. Kata Nadiem, pendampingan itu dilakukan oleh salah satu direktorat pada Kejagung RI, yakni Jaksa Agung Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini (pengadaan laptop Chromebook) agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” ujarnya di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Selain Jamdatun, kata Nadiem, pihaknya juga mengundang instansi lain, yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna memastikan transparansi dalam proses pengadaan ini.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, kemudian mengatakan bahwa Jamdatun telah mengeluarkan surat yang berisi kesediaan pemberian pendampingan hukum.
“Keluar surat dari Jamdatun tanggal 24 Juni 2020 yang isinya jelas-jelas menyebutkan untuk Jamdatun memberikan pendampingan hukum selama proses pengadaan laptop tersebut,” ujarnya.
Saat ini Kejaksaan Agung sedang menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” ujarnya.
Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Sebab, pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman itu, tim teknis merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 Triliun. Dana hampir sepuluh triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 Triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 Triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Baca dong: Nadiem Siap Diperiksa Kejaksaan Agung Pada Kasus Chromebook
Untuk mengetahui program kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi saat itu, silakan ikuti di sini.



