
Kejaksaan Agung Sita Uang Hakim AM Yang Di Bawah Kasur
Jakarta – Kejaksaan Agung menyita uang dari tersangka AM (Ali Muhtarom) yang disimpan di bawah kasur di rumahnya di Jepara, Jawa Tengah. Ali Muhtarom adalah anggota majelis hakim yang menjadi salah satu tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pada putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara), akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 23 April 2025.
Penggeledahan itu digelar pada 13 April 2025. Dari sana, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang tunai sebanyak 3.600 lembar uang pecahan 100 dolar AS. Saat ini, uang tersebut telah disimpan di bank. “Jadi, kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar. Silakan dihitung penyetaraannya,” katanya.
Dalam kasus suap ini, Ali Muhtarom menerima uang suap total sebesar Rp6,5 miliar karena memberikan putusan lepas dalam kasus korupsi CPO. Penyidik masih mendalami asal-muasal uang yang ditemukan di bawah kasur itu.
“Itu juga yang mau didalami apakah itu merupakan aliran yang belum digunakan atau memang itu dari simpanan. Mungkin dari yang lain, ‘kan, kami belum tahu,” ujarnya.
Dalam video penggeledahan yang dibagikan Kejaksaan Agung, tampak penyidik memasuki sebuah kamar dan berusaha menggeledah bagian kasur. Lalu dengan bantuan seorang wanita yang ada di rumah itu, penyidik menemukan sebuah koper yang disimpan di dalam sebuah karung. Ketika dibuka, koper itu berisi tumpukan uang dolar AS yang disimpan dalam dua buah plastik.
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
Mereka adalah WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata PN Jakarta Utara; advokat MS (Marcella Santoso); advokat AR (Ariyanto); MAN (Muhammad Arif Nuryanta), Ketua PN Jakarta Selatan; DJU (Djuyamto), ketua majelis hakim; ASB (Agam Syarif Baharuddin), anggota majelis hakim; AM (Ali Muhtarom), anggota majelis hakim; dan MSY (Muhammad Syafei), Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Ali Muhtarom sebagai anggota majelis hakim, menerima uang suap dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Adapun Arif Nuryanta menerima uang suap senilai Rp60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) selaku tim legal Wilmar melalui perantara Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Selain Ali Muhtarom, ketua majelis hakim yakni Djuyamto (DJU) dan hakim anggota Agam Syarif Baharudin (ASB) juga menerima suap dari tersangka Arif.
Ketiga hakim itu menerima suap dalam keadaan mengetahui bahwa uang itu untuk memuluskan dijatuhkannya putusan lepas terhadap tersangka korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Baca dong: 3 Hakim Jadi Tersangka Suap, Perkara Di PN Jakarta Pusat



