Kejaksaan Agung Periksa 4 Pejabat Kemenhub

Kejaksaan Agung Periksa 4 Pejabat Kemenhub

reporter-channel – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 4 mantan pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada hari Selasa, 19 November 2024. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

“Saksi pertama adalah ZUL, Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun 2017,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers yang diterima redaksi di Jakarta, pada Rabu, 20 November 2024 pagi ini.

Saksi kedua yang diperiksa adalah AHM, Inspektur Jenderal Kemenhub tahun 2016–2017. Saksi ketiga adalah LAA, Kasubdit Kelaikan Sarana Perkeretaapian Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. Kemudian, saksi terakhir yang diperiksa adalah VM, Kasi Jembatan dan Bangunan Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun 2015-2017.

Harli mengatakan, keempat saksi dimintai keterangan dalam penyidikan atas nama tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka Prasetyo diduga telah mengatur proses konstruksi pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh. Anggaran proyek ini sebesar Rp1,3 Triliun, dan bersumber dari surat berharga syariah negara (SBSN).

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam pelaksanaan pembangunan itu, tersangka Prasetyo memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender atau lelang.

Sementara itu, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY), atas permintaan KPA, melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Pelaksanaan proyek, pembangunan jalan KA Besitang-Langsa ternyata tidak didahului dengan studi kelayakan, dan tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kementerian Perhubungan. KPA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas juga dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan, sehingga jalur KA mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak dapat terpakai.

Akibat perbuatan tersangka Prasetyo dan kawan-kawan , jalur kereta api Besitang-Langsa tidak bisa difungsikan. Perbuatan para tersangka juga menyebabkan terjadilah kerugian negara sebesar Rp1,1 Triliun atau tepatnya Rp1.157.087.853.322,00.

Share Here: