
Kejaksaan Agung Pelajari Laporan Soal Jampidsus Ke KPK
Jakarta – Kejaksaan Agung akan mempelajari laporan koalisi sipil masyarakat antikorupsi tentang dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tentu kami akan mempelajari laporan itu dulu ya, seperti apa laporannya karena terkait soal laporan seperti ini kan bukan yang pertama,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Meski berjanji akan mempelajari laporan itu, Harli mengatakan, korps Adhyaksa berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, sebagaimana ditekankan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan seluruh institusi. Ya, jadi kami sampaikan bahwa kami tegak,” kata Harli.
Senin (10/3), koalisi sipil masyarakat antikorupsi melaprkan Jampidus ke KPK. Koalisi sipil masyarakat antikorupsi itu terdiri atas Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi.
Mereka melaporkan Jampidsus atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam penyidikan empat kasus korupsi, yakni Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang.
“Diduga dilakukan oleh terlapor, Jampidsus Febrie Adriansyah, selaku penganggungjawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi,” ucap Ronald Loblobly selaku koordinator koalisi tersebut, sebagaimana keterangan tertulisnya.
Laporan itu adalah kelanjutan dari laporan sebelumnya, yakni berkaitan dengan pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama oleh Kejagung RI.



