Kejaksaan Agung Kembali Panggil 3 Stafsus Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung Kembali Panggil 3 Stafsus Nadiem Makarim

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil 3 staf khusus (stafsus) bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019—2022.

“Rencana mulai besok [Selasa (10/6/2025)],” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada awak media di Jakarta, Senin (9/6/2025).

Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan surat panggilan kepada tiga mantan stafsus itu. Akan tetapi, dia tidak bisa memastikan kapan tanggal dan waktu pemeriksaan.

“Penyidik hanya bilang (pemeriksaan) mulai besok,” ujarnya.

Penyidik pada Jampidsus telah mencekal tiga mantan stafsus Nadiem Makarim yang berinisial FH, JT, dan IA. Pencekalan itu dilakukan, kata Kapuspenkum Harli, karena tiga orang itu tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Penyidik mencekal tiga stafsus itu agar bisa dimintai keterangan.

Penyidik telah menggeledah apartemen FH, JT, dan IA pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025. Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.

Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022. Penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” katanya.

Padahal, menurut Harli, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman itu, tim teknis merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Baca dong:

28 Saksi Telah Diperiksa Dalam Kasus Korupsi “Chromebook” Kemendikbudristek

Kejagung Buka Peluang Memeriksa Nadiem Makarim

Share Here: