Kejagung Umumkan 4 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek, Ada Nadiem?

Kejagung Umumkan 4 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek, Ada Nadiem?

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Benarkah Eks Menteri Nadiem Makarim turut terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 1,9 T itu?

Penetapan empat orang tersangka kasus pengadaan laptop chromebook di kemendikbudristek diumumkan kejagung pada selasa (15/7).

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar, keempat tersangka itu masing-masing ialah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) serta terakhir adalah mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

Kejagung juga menjelaskan peran empat tersangka tersebut. Dirdik Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan Jurist Tan sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.

Dalam prosesnya, Jurist membuat grup Whatsapp. Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Lantas pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.

“membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-Investment sebanyak 30% dari Google untuk Kemendikbudristek,” ujar Qohar.

Qohar menyebutkan, pada 6 Mei, Nadiem disebut memerintahkan pengadaan TIK menggunakan Chromebook yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan. Nadiem sendiri berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Sementara untuk Ibrahim Arief, Qohar menyebut peran Ibrahim Arief telah mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan hasil kajian teknis Chrome OS. Pada 17 April 2020, Ibrahim diduga mempengaruhi tim teknis dengan mendemonstrasikan Chromebook pada meeting via Zoom yang saat itu dipimpin Nadiem secara langsung.

Selanjutnya, untuk Sri Wahyuningsih, menurut Qohar, diduga meminta tim teknis menyelesaikan hasil kajian teknis terkait pengadaan tersebut. Dia juga diduga memerintahkan untuk menggunakan Chrome OS yang saat itu belum ada pengadaannya.

Sri juga diduga meminta timnya untuk memilih sistem Chrome OS dengan metode e-katalog. Pada 30 Juni 2020, Sri diduga sempat mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Hadi Waluyo dengan Wahyu Hariadi karena dianggap tidak sanggup melaksanakan perintah Nadiem.

“Bahwa SW memerintahkan Wahyu Hariadi selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi sistem informasi pengadaan sekolah dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudtistek untuk sekolah dasar sebanyak 15 unit laptop dan kolektor 1 unit per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari Persatuan Pendidikan Kemendikbudristek,” beber Qohar.

Terakhir, Tersangka Mulyatsyah diduga mengarahkan jajarannya untuk menggunakan Chrome OS sebagai pengadaan TIK. Pada 30 Juni 2022, dia diduga memerintahkan PPK bernama Harnowo Susanto untuk memilih ke salah satu penyedia dengan menggunakan Chrome OS.

Qohar menyebut tindakan ini merugikan negara karena Chrome OS dinilai tidak bisa digunakan secara optimal oleh guru ataupun siswa. Dia mengatakan Chrome OS malah sulit digunakan.

Pihak kejagung menaksir kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook mencapai 1,9 triliun rupiah.
Baca dong:Kejagung Kembali Panggil dan Periksa Nadiem Makarim

Share Here: