Kejagung: Uang Sitaan Rp 11 triliun dari Wilmar Bukan Uang Jaminan

Kejagung: Uang Sitaan Rp 11 triliun dari Wilmar Bukan Uang Jaminan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa uang senilai Rp11,8 triliun yang disita dari PT Wilmar Group terkait dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), bukan uang jaminan. Pernyataan Kejaksaan Agung itu merupakan respons atas pernyataan PT Wilmar Group yang dirilis pada hari Rabu (18/6/2025). Perusahaan itu mengatakan bahwa menempatkan uang Rp11,8 triliun itu ke dalam dana jaminan.

“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan. Yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Karena perkara yang menyeret Wilmar ini masih berjalan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, uang triliunan rupiah itu saat ini disita agar bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.

Lebih lanjut Kapuspenkum menegaskan bahwa penyitaan uang Rp11,8 triliun sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan. “Kami juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memasukkan tambahan memori kasasi terkait dengan penyitaan uang itu,” ujarnya.

Kejagung menyita uang Rp11,8 triliun dari tersangka korporasi PT Wilmar Group dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan produk turunannya pada tahun 2022. Uang triliunan rupiah itu disita dari lima anak perusahaan PT Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Akibat perbuatan para terdakwa korporasi, menurut Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno, negara mengalami kerugian dalam tiga bentuk, yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara yang seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619,00.

Dalam perkembangannya, pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025, kelima korporasi itu mengembalikan seluruh uang sebagaimana total nilai kerugian yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp11.880.351.802.619,00.

“Uang itu sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri,” kata Sutikno.

Menanggapi penyitaan Kejaksaan Agung, PT Wilmar Group merilis pernyataan yang mengatakan bahwa kejaksaan meminta perusahaan itu menempatkan dana jaminan sebesar Rp11.880.351.802.619,00. Menurut Wilmar, dana jaminan akan dikembalikan apabila mereka menang pada tingkat kasasi. Namun, uang itu dapat disita sebagian atau seluruhnya apabila Wilmar kalah dalam persidangan kasasi.

Baca dong:

Kejaksaan Agung Menyita Uang Rp 11 Triliun dari PT Wilmar Group

Wilmar: Rp 11 Triliun Yang Dipamerkan Kejagung Bukan Sitaan

Share Here: