
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Kasus Timah dan Impor Gula
Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) pada penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga tersangka itu terdiri dari 2 orang advokat yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Sementara satu tersangka baru lainnya ialah Direktur Televisi Swasta Tian Bahtiar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik selama melakukan penyidikan terhadap beberapa saksi, penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa dini hari (22/4/2025).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) 3 terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Para tersangka itu disebut merintangi penyidikan dan atau penuntutan terhadap penanganan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan importasi gula.
“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong,” ungkap Abdul Qohar.
Ia menambahkan para tersangka diduga bersekongkol membuat citra negatif Kejaksaan Agung yang menangani kasus Timah dan importasi gula. Banyak konten di media sosial yang dibuat untuk menyudutkan korps adhyaksa tersebut.
“Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV,” ungkap Abdul Qohar.
Junaedi dan Tian Bahtiar ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara Marcella tidak ditahan dalam kasus ini karena sedang menjalani penahanan di kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas 3 korporasi perkara CPO.
Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas 3 terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yakni PT Permata Hijau Grup, PT Wilmar Grup dan PT Musim Mas Grup, sebanyak 4 hakim, 1 panitera, 2 pengacara dan 1 pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara 3 korporasi yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Kemudian mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri juga diproses hukum.
Terbaru, Jaksa muda pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menahan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.
Baca dong: 3 Hakim Jadi Tersangka Suap, Perkara Di PN Jakarta Pusat



