Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Rekayasa Ekspor CPO, Ada Oknum Bea Cukai

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Rekayasa Ekspor CPO, Ada Oknum Bea Cukai

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka kasus rekayasa ekspor CPO atau Crude Palm Oil. Dua diantara pelakunya, lagi-lagi melibatkan oknum pegawai bea cukai.

Penetapan 11 tersangka itu diumumkan oleh Jampidsus Kejagung pada Selasa (10/2/2026).

Menurut penyidik Jampidsus, 11 tersangka itu terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya pada tahun 2022-2024.

“Penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda,” kata Dirdik jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Rekayasa klasifikasi dilakukan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO oleh Pemerintah RI, sehingga berakibat terjadinya kerugian penerimaan negara.

Ia mengatakan bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Penyidik sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan kasus ini, di antaranya Gedung Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, dan beberapa rumah pejabat Bea Cukai di wilayah Jakarta dan luar Jakarta. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi, baik dari pihak swasta maupun birokrasi.

Dari 11 tersangka itu, terdapat dua orang oknum pegawai Ditjen Bea Cukai.

1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
5. ERW selaku Direktur PT BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. RND selaku Direktur PT TAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO.
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.
11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Baca dong: 2 Bos PT. DSI Ditahan Bareskrim

Share Here: