Kejagung Ikut Selidiki Dugaan Korupsi Sertifikat Pagar Laut

Kejagung Ikut Selidiki Dugaan Korupsi Sertifikat Pagar Laut

Jakarta – Seolah tak mau kalah, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun ikut turun tangan selidiki kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Kini penyidik dari Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di wilayah pagar laut.

Penyidik dari Jampidsus kini telah berupaya meminta sejumlah dokumen kepada Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Dokumen yang diminta adalah Buku Letter C Desa Kohod yang berisi kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan Sprinlidik bernomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025, dokumen yang diminta adalah Buku Letter C Desa Kohod. Namun, hingga saat ini Arsin belum diperiksa oleh tim penyidik. Sementara dikabarkan pula bahwa Arsin telah menghilang.

“Kita baru berencana meminta data atau dokumen, yang bersangkutan tidak sedang diperiksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, di Kajaksaan Agung, Jumat (31/1/2025).

Kamis, 30 Januari lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa SHGB dan SHM itu terbit di dua desa dari 16 desa yang terbangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Kabupaten Tangerang, Banten.

Nusron mengatakan bahwa dua desa itu adalah Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.

“Jadi, kalau untuk Tangerang, yang ada (sertifikat) di Desa Karang Serang tiga bidang. Kemudian sama (Desa) Kohod yang sudah kita batalkan sebagian, yang lain on proses,” kata Nusron.

Kata Nusron, di Desa Kohod terbit sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kalau di Desa Kohod saja, itu jaraknya antara sekitar 3,5 sampai 4 Kilometer. Yang di Desa Kohod saja, itu terdapat 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik,” kata Menteri ATR/BPN itu.

Menurut politisi Partai Golkar itu, dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan itu, jika ditotal jumlah luasannya mencapai 390,7985 hektare. Sedangkan SHM 17 bidang memiliki luas 22,934 Hektare. Dari jumlah itu, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.

Baca dong: Nusron: Sertifikat Pagar Laut Tangerang Ada 2 Desa

Lihat juga: Loh, 243 SHGB Pagar Laut Terbit Di Era Menteri AHY?

Share Here: