
Kejagung Akan Bangun Sistem Terintegrasi Pantau Tuntutan
Jakarta – Kejaksaan Agung akan membangun sistem terintegrasi dari daerah ke pusat untuk memantau tuntutan jaksa di seluruh Indonesia. Rencana itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana di tengah-tengah acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
“Transformasi penuntutan single prosecution system. Jadi, kami akan membangun, ada satu kebijakan yang terintegrasi dari mulai daerah, kabupaten, kota, kejaksaan negeri (kejari), sampai ke kejaksaan tinggi (kejati) hingga kepada kami,” kata Jampidum Asep Nana Mulyana.
Selama ini, pihaknya mendelegasikan kebijakan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada jaksa-jaksa di daerah.
“Jadi, kami hanya yang tuntutan mati, seumur hidup atau percobaan, dan bebas tuntutan. Selebihnya, kami serahkan kepada teman-teman,” ujarnya.
Meski memberikan kebebasan dalam penuntutan, Asep mengatakan bahwa Jampidum tetap mengawasi penuntutan yang dilakukan. Oleh karena itu, sistem khusus yang terintegrasi ini dibuat guna memantau jaksa dalam melaksanakan tugasnya. “Ada indikatornya, ada parameter yang harus dipatuhi sebagai pegangan untuk teman-teman membuat tuntutan,” ujarnya.
Sistem itu, kata Asep, saat ini masih dalam tahap penyusunan dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045. “Dengan bersatu dengan Pak Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), terintegrasi nanti dalam dasbor-dasbor yang nanti bisa merekam, memantau bagaimana pelaksanaan penuntutan di daerah,” ujarnya.
Jampidum Asep selaku Ketua Panitia Rakernas Kejaksaan RI mengatakan bahwa tema rakernas tahun ini adalah Astacita sebagai Penguat Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, dan Akuntabel.
Sementara, arah tujuan rakernas didasarkan pada Undang-Undang Nomor 59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2025–2045. Di dalam Undang-undang itu ada pasal tentang penguatan transformasi penuntutan menuju single prosecution system dan juga penguatan kejaksaan sebagai advocaat general.
Baca dong: https://reporter-channel.com/kejaksaan-agung-denda-damai-tak-bisa-untuk-korupsi/

