KBRI Phnom Penh: WNI Terlibat Sindikat Penipuan Online Di Kamboja Capai 6.000 Lebih

KBRI Phnom Penh: WNI Terlibat Sindikat Penipuan Online Di Kamboja Capai 6.000 Lebih

Jakarta – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, mencatatkan lonjakan jumlah WNI yang terlibat sindikat penipuan online atau online scam mencapai 6.000 orang. Otoritas Kamboja intensif memberantas sindikat penipuan sejak Januari tahun ini.

Melalui rilisnya, KBRI Phnom Penh melaporkan pada periode 16 Januari hingga 26 Maret 2026, tercatat ada 6.308 WNI eks sindikat penipuan online yang telah melaporkan keberadaan mereka di Kamboja serta meminta fasilitasi kepulangan ke tanah air.

“Dari jumlah tersebut, dalam periode 30 Januari hingga 26 Maret 2026, KBRI telah memfasilitasi kepulangan sebanyak 2.528 WNI ke Indonesia secara bertahap,” kata KBRI Phnom Penh.

Lonjakan jumlah WNI yang melapor diri ke KBRI tersebut terjadi seiring dengan semakin intensifnya operasi pemberantasan sindikat penipuan daring oleh otoritas Kamboja sejak pertengahan Januari 2026.

Terlebih, pemerintah Kamboja menargetkan wilayahnya bebas dari aktivitas sindikat penipuan daring sebelum perayaan Tahun Baru Khmer pada pertengahan April 2026.

Adapun untuk mempercepat proses pemulangan, KBRI terus menjalin komunikasi erat dengan pemerintah Kamboja, khususnya untuk memperoleh penghapusan denda “overstay” para WNI.

Hingga 26 Maret, pemerintah Kamboja telah memberikan penghapusan denda bagi 4.361 WNI dari 6.308 WNI yang melapor diri ke KBRI Phnom Penh. Sementara, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) telah diterbitkan KBRI bagi 2.346 WNI yang tak lagi memiliki dokumen perjalanan.

KBRI, dengan dukungan pemerintah Kamboja, juga memfasilitasi penampungan sementara bagi hingga 300 WNI yang mengalami keterbatasan finansial selama menunggu pemulangan.

KBRI juga terus berkoordinasi dengan penegak hukum di tanah air untuk melakukan pemeriksaan terhadap WNI eks sindikat penipuan daring, khususnya untuk mengidentifikasi tingkat keterlibatan WNI dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca:Eksodus, Ribuan WNI Datangi KBRI Phnom Penh Usai Bebas Sindikat Scam

Share Here: