Kasus Salah Tangkap Mirip “Vina Cirebon” Terjadi Di Tasikmalaya

Kasus Salah Tangkap Mirip “Vina Cirebon” Terjadi Di Tasikmalaya

Jakarta – Kasus salah tangkap mirip kasus “Vina Cirebon” terjadi di lingkungan Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, Jawa Barat. Kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya itu dilaporkan oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka ke Komisi III, kemarin, Selasa (21/1/2025).

Saat itu Rieke mendampingi tim kuasa hukum yang menangani 4 orang anak yang kini sedang dalam proses peradilan, untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.

“Ini terkait adanya kasus salah tangkap, indikasi kuat. Ini dalam kasus pengeroyokan anak-anak,” kata Rieke di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Rieke menduga kuat bahwa 4 orang anak itu adalah korban salah tangkap. Kemudian, kuasa hukum keempat anak itu, Nunu Mujahidin, menjelaskan bahwa kasus berawal dari adanya kasus pengeroyokan di Kota Tasikmalaya pada 17 November 2024.

Dari kasus itu, Polisi lalu menangkap 10 orang pada 30 November 2024. Dari 10 orang yang ditangkap, 4 orang di antaranya adalah anak-anak. Keempat itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka, 1 orang dewasa menjadi tersangka, dan sisanya menjadi saksi.

Pada saat pemeriksaan, kata Nunu, 4 anak itu tidak didampingi kuasa hukum maupun orang tua mereka. Tim kuasa hukum dan orang tua mereka baru bisa mendampingi 4 anak itu pada hari kedua setelah penangkapan.

“Kalau secara aturan, penasihat hukum, orang tua, dan pembimbing dari Balai Pemasyarakatan mendampingi pada saat pemeriksaan. Tapi, ini tidak dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota,” kata Nunu.

Akhirnya, proses hukum terhadap keempat anak itu masuk ke persidangan. Namun, pada 6 Januari 2025, hakim menolak dakwaan pada tahap eksepsi terhadap anak-anak itu dan memerintahkan untuk dibebaskan.

“Namun, pada hari yang sama, tanggal 6 Januari, terbit dakwaan baru, dengan perkara yang baru, dengan hakim yang sama, jaksa sama. Itu anak-anak ditahan sejak awal, lalu ditahan lagi,” kata Nunu.

Dari proses persidangan, Nunu mengatakan bahwa tidak ada bukti anak-anak itu berada di lokasi pengeroyokan. Bahkan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak berkaitan dengan kasus pengeroyokan itu.

“Korbannya sehat, luka di belakang. Hadir juga dalam persidangan,” tambahnya.

Setelah mendengarkan pengaduan pengacara anak-anak itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membuka kemungkinan untuk memanggil Kepala Polres Tasikmalaya Kota untuk meminta penjelasan tentang adanya dugaan salah tangkap itu.

Walaupun tidak bisa mengintervensi proses peradilan, kata Habib, Komisi III DPR RI memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan terhadap kasus ini karena dari penuturan kuasa hukum dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus ini cukup mencurigakan.

“Apakah itu rekomendasi dari Komisi III DPR? Apakah mendorong tidak ada penahanan sampai inkrah? Kita lihat. Kita dapat data kan dengan akal sehat,” kata Habiburokhman.

Baca dong: https://reporter-channel.com/penyelesaian-kasus-vina-dan-eky-melanggar-ham/

Share Here: