Kasus Ronald Tannur, Mendadak 2 Hakim Terdakwa Suap Pengen Jadi Justice Collaborator, Ada Apa?

Kasus Ronald Tannur, Mendadak 2 Hakim Terdakwa Suap Pengen Jadi Justice Collaborator, Ada Apa?

Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

“berdasarkan asas cepat, sederhana, dan murah pada peradilan kita, kami atas kesepakatan juga dengan klien kami, mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, Yang Mulia. Dan klien kami, Pak Mangapul dan Pak Erintuah, bersedia diperiksa sebagai saksi kapan pun yang diinginkan JPU,” kata kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Sitepu, saat bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Philipus mengatakan saksi yang dihadirkan di persidangan belum cukup mengungkap tindak pidana dalam kasus ini. Dia menyebut keterangan Mangapul dan Erintuah akan menjadi kesaksian kunci.

“Maka keterangan klien kami menjadi keterangan kunci untuk membuktikan perkara ini sehingga kami memohonkan kepada majelis dalam bersurat agar klien kami atas nama Pak Erintuah dan Pak Mangapul sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, Yang Mulia,” tambah philipus.

Philipus kemudian menyerahkan surat permohonan menjadi JC. Hakim mempersilakan pengacara menyerahkan surat permohonan itu. Meski demikian, status JC akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam proses persidangan.

“Ya silakan. Baik. Kami terima ya,” kata ketua majelis hakim Teguh Santoso.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Singkat cerita, suap diberikan kepada 3 hakim PN Surabaya dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Baca dong:Terlibat Suap Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Ditahan

Bangga, Megawati Hangestri Dinobatkan Jadi Pemain Voli Terbaik Dunia 2025

Share Here: