
Kasus Produk Kecantikan Berujung Penahanan, Richard Lee Masuk Rutan Polda Metro Jaya

Jakarta – Dokter sekaligus pengusaha klinik kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam.
Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan yang dipasarkan melalui kliniknya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyebut penahanan dilakukan karena Richard dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok,” ujar Budi.
Selain itu, Richard juga tercatat tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.
Setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari, Richard Lee akhirnya ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.50 WIB. Sebelum masuk ke rutan, ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Saat digiring menuju rutan, Richard terlihat mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Kedua tangannya tampak disembunyikan di balik kemeja dan diduga dalam kondisi diborgol. Ia juga tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Awal Mula Kasus
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari keluhan konsumen terhadap beberapa produk kecantikan yang dijual melalui marketplace.
Salah satunya adalah produk White Tomato yang dibeli konsumen pada Oktober 2024 dengan harga sekitar Rp670 ribu. Produk tersebut kemudian dipersoalkan karena diduga tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Kasus serupa terjadi saat konsumen membeli produk DNA Salmon seharga lebih dari Rp1 juta yang diduga sudah tidak steril. Selain itu, produk Miss V Stem Cell by Athena Group yang dibeli pada November 2024 juga dipersoalkan karena diduga merupakan hasil repacking dari produk lain.
Permasalahan tersebut kemudian dilaporkan oleh influencer kecantikan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Saling Lapor hingga Jadi Tersangka
Tidak tinggal diam, Richard Lee juga melaporkan balik Samira Farahnaz ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Maret 2025 atas dugaan pencemaran nama baik setelah Doktif menuding dirinya menjalankan praktik klinik tanpa izin.
Dalam perkembangan perkara tersebut, polisi kemudian menetapkan Doktif sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik pada Desember 2025. Namun saat itu ia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 15 Desember 2025, giliran Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan Doktif terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Richard sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026 untuk menggugat status tersangkanya. Namun, hakim menolak permohonan tersebut pada Februari 2026.
Polisi juga sempat menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap Richard Lee sebelum akhirnya melakukan penahanan setelah pemeriksaan pada 6 Maret 2026.
Baca:Isyana Sarasvati Diterpa Isu Satanik, Suami: Ujian bagi Musisi
