Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jalani Sidang Etik Kepemilikan Narkoba

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jalani Sidang Etik Kepemilikan Narkoba

Jakarta – Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri. Sidang merupakan buntut kasus dugaan kepemilikan narkoba.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilaksanakan secara tertutup, sejak kamis (19/2) pagi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyebutkan sebelumnya Didik ditetapkan menjadi tersangka dugaan kepemilikan narkoba pada Jumat(13/2), oleh penyidik Bareskrim Polri.

AKBP Didik telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri.

Johnny menjelaskan, AKBP Didik dikenakan pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar serta pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Baca:Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Disidang Etik 19 Februari

Share Here: