Kades Kohod Arsin Bin Asip Diperiksa Polisi

Kades Kohod Arsin Bin Asip Diperiksa Polisi

Jakarta – Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip diperiksa polisi sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat kawasan pagar laut di Tangerang, Banten. Arsin bin Asip datang ke Badan Reserse Kriminal Polri Senin pagi sekira pukul 13.15 WIB. Arsin memakai jaket dan topi berwarna hitam dan memakai berwarna putih. Arsin datang ke Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya Yunihar.

“Hari ini kami hadir di sini menunjukkan (sikap) kooperatif ya. kooperatif kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada,” ujar Yunihar kepada wartawan.

Arsin sendiri bungkam, tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanya wartawan termasuk jika kemungkinan ia bakal ditahan Bareskrim usai diperiksa nanti. Selain memeriksa Arsin, penyidik juga memeriksa tiga tersangka lain dalam kasus pagar laut.

Arsin ditetapkan terangka pada Selasa, 18 Februari 2025 dalam kasus pemalsuan kepemilikan lahan untuk pagar laut. Selain Arsin, penyidik kepolisian juga menetapkan UK selaku sekretaris desa (Sekdes) Kohod sebagai tersangka. Dan SP, serta CE tersangka selaku penerima kuasa permohonan. Polisi belum menahan keempatnya setelah ditetapkan tersangka namun Arsin sudah dicekal bepergian ke luar negeri. Polisi menduga Arsin Cs memalsukan dokumen lahan di pagar laut, indikasinya dengan ditemukannya alat cetak atau printer di kantor desa Kohod. Diduga printer tersebut digunakan untuk mencetak dokumen palsu.

Sebelumnya, Arsin sempat bicara kepada publik dengan menggelar jumpa pers di kediamannya di Desa Kohod. Arsin mengaku sebagai korban dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang.

Share Here: