Jokowi Tolak Permintaan JK Tunjukkan Ijazah Asli

Jokowi Tolak Permintaan JK Tunjukkan Ijazah Asli

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menolak permintaan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) agar menunjukkan ijazah aslinya. Jokowi menegaskan, ijazah hanya akan ditunjukkan di forum pengadilan.

“Serahkan pada proses hukum yang ada, mestinya yang menuduh itu yang membuktikan, bukan saya yang disuruh menunjukkan,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (10/4/2026).

Jokowi menilai logika pembuktian tidak bisa dibalik. Menurutnya, justru pihak yang melontarkan tuduhan lah yang berkewajiban membawa bukti, bukan pihak yang dituduh.

Terkait laporan JK ke polisi karena namanya terseret dalam isu tudingan ijazah palsu, Jokowi enggan berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum. Ia bahkan menilai langkah JK melaporkan Rismon Sianipar ke polisi sebagai langkah yang bagus.

Jokowi juga belum mau mengonfirmasi apakah sosok ‘orang besar’ di balik kasus ini sama dengan nama-nama yang kini beredar. Menurutnya, klaim semacam itu butuh bukti dan fakta hukum yang kuat.

Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini berharap kasus fitnah ijazah palsu segera naik ke pengadilan. Kasus yang sudah berjalan hampir setahun ini diharapkan segera dinyatakan P21 atau berkas lengkap, sehingga bisa dilimpahkan ke meja hijau.

“Forumnya jelas, forum hukumnya ada di pengadilan,” tegasnya.

Di sana, kata Jokowi, nantinya bisa dibuktikan mana yang benar dan mana yang salah. Ia menyatakan siap menunjukkan ijazah asli mulai dari SD hingga perguruan tinggi jika hakim memerintahkan.

Soal pernyataan JK bahwa kasus ijazah ini telah memecah masyarakat, Jokowi membantah. Ia menegaskan kasus ini murni urusan pribadi, yakni soal dirinya yang merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya.

Jokowi juga membantah tegas kabar bahwa dirinya yang membiayai Rismon Sianipar. Ia mempertanyakan logika tuduhan tersebut.

“Logikanya ya, beliau-beliau ini tersangka, kemudian minta restorative justice ke Polda Metro Jaya dan harus memohon maaf kepada yang dituduh, saya maafkan. Masak yang dituduh memberi duit, logikanya gimana sih,” ucapnya.

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *