JK Laporkan Rismon Sianipar Ke Polisi

JK Laporkan Rismon Sianipar Ke Polisi

Jakarta– Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), menyatakan akan melaporkan Rismon Sianipar ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Langkah hukum ini diambil setelah JK dituding mendanai polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Rencana pelaporan tersebut akan dilakukan melalui kuasa hukum JK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (6/4/2026). JK menegaskan bahwa tudingan yang beredar di media tersebut tidak benar dan merugikan dirinya secara pribadi maupun reputasi.

“Di media tersebar berita berdasarkan keterangan Saudara Rismon Sianipar, bahwa saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya sebesar Rp5 miliar untuk mempersoalkan soal ijazah Jokowi,” ujar JK di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).

JK secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut tidak pernah terlibat dalam polemik ijazah Jokowi, apalagi memberikan pendanaan kepada pihak mana pun, termasuk Roy Suryo yang selama ini dikenal vokal dalam isu tersebut.

“Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, ketemu tidak pernah,” tegas JK. Ia juga menambahkan bahwa dirinya hanya mengenal Roy Suryo sebatas hubungan profesional saat yang bersangkutan pernah menjadi menteri.

Lebih lanjut, JK meminta agar tudingan yang disampaikan Rismon dapat dibuktikan secara hukum. Menurutnya, langkah pelaporan ini penting untuk mengungkap kebenaran sekaligus meluruskan informasi yang sudah terlanjur beredar luas di publik.

Sementara itu, tudingan terhadap JK bermula dari pernyataan Rismon Sianipar yang beredar di berbagai platform media. Dalam pernyataan tersebut, Rismon menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar Rp5 miliar dari JK kepada Roy Suryo dan pihak lain untuk mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi.

Isu ijazah Presiden Jokowi sendiri memang sempat menjadi polemik publik dalam beberapa waktu terakhir. Namun, aparat penegak hukum sebelumnya telah menyatakan bahwa ijazah tersebut asli dan tidak ditemukan unsur pidana.

JK menegaskan, dirinya tidak ingin terlibat dalam polemik yang tidak berdasar. Namun, karena tudingan tersebut telah mencuat ke ruang publik dan menimbulkan persepsi negatif, ia merasa perlu menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum JK juga menyatakan bahwa laporan yang akan diajukan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran agar tidak sembarangan menyampaikan tuduhan tanpa bukti.

Dengan pelaporan ini, kasus tersebut diperkirakan akan memasuki babak baru di ranah hukum, sekaligus menjadi perhatian publik terkait penyebaran informasi yang belum terverifikasi di ruang digital.

Share Here: