Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Produk Kecantikan

Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Produk Kecantikan

Jakarta – Polda Metro Jaya memeriksa istri tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan, dokter Richard Lee, yakni Reni Effendi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara yang tengah ditangani penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi.

“Ini merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa, pendalaman terhadap keterangan sebelumnya pada 16 Juni 2025,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap Reni Effendi telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee karena dinilai menghambat proses penyidikan dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Dalam keterangan resmi pada Jumat, 6 Maret 2026, Budi Hermanto menyebutkan ada dua alasan yang mendasari penahanan terhadap Richard Lee.

“Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka melakukan siaran langsung di akun TikTok,” ujar Budi.

Selain itu, tersangka juga disebut mangkir dari kewajiban lapor pada Senin, 23 Februari 2026, serta Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” katanya.

Sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee lebih dahulu menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan kepada yang bersangkutan.

Richard Lee sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi bernomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, Richard Lee diduga melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) serta Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Share Here: