Iri Dengan Yaqut, Noel Ingin Juga Jadi Tahanan Rumah

Iri Dengan Yaqut, Noel Ingin Juga Jadi Tahanan Rumah

Jakarta – Bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, berencana mengajukan permohonan untuk menjalani masa penahanan rumah kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Permohonan tersebut diajukan menyusul dikabulkannya status tahanan rumah bagi Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Noel menilai, perlakuan yang diberikan kepada Yaqut seharusnya juga dapat diterapkan kepada dirinya. Ia beralasan, setiap tersangka memiliki hak yang sama untuk mengajukan bentuk penahanan yang lebih manusiawi, selama memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Noel, Aziz Yanuar,  menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses penyelidikan. Pihaknya juga menjamin Noel tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

“Atas permintaan keluarga, kami selaku kuasa hukum mengajukan permohonan,” ujar Azis.

Pengacara Noel juga menyinggung keputusan KPK yang sebelumnya mengabulkan permohonan serupa dari pihak Yaqut. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk memberikan perlakuan yang setara.

“Kami melihat adanya preseden ketika permohonan tahanan rumah dikabulkan untuk pihak lain. Maka, demi asas keadilan, kami berharap permohonan ini juga dapat dipertimbangkan secara objektif,” tambahnya.

Sementara itu, KPK sebelumnya mengungkapkan alasan dikabulkannya permohonan tahanan rumah untuk Yaqut. Salah satu pertimbangannya adalah sikap kooperatif selama proses pemeriksaan, jaminan dari pihak keluarga, serta kondisi tertentu yang dinilai memenuhi syarat untuk tidak dilakukan penahanan di rutan.

Selain itu, KPK juga memastikan bahwa meski berstatus tahanan rumah, Yaqut tetap berada dalam pengawasan ketat dan wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pembatasan aktivitas dan kewajiban hadir saat pemeriksaan.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut asas keadilan dalam penegakan hukum. Sejumlah pihak berharap KPK dapat bersikap transparan dan konsisten dalam mengambil keputusan, agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap para tersangka.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik keras keputusan KPK yang mengalihkan status Yaqut dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Menurutnya KPK tidak adil.

“Saya minta kepada KPK untuk melakukan penahanan dalam rutan, bukan penahanan rumah atau apapun. Ini demi keadilan,” tegas Boyamin.

Share Here: