Ini Syarat Rumah Tangga Untuk Bisa Beli Gas 3 Kg

Ini Syarat Rumah Tangga Untuk Bisa Beli Gas 3 Kg

Jakarta – Pemerintah mulai 1 Februari 2025 melarang warga membeli gas 3 Kg di pengecer karena harganya dinilai kemahalan dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Warga diimbau membeli langsung tanpa ke pengecer, tapi tidak semua bisa membeli kecuali sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah. Lantas apa saja syarat bagi rumah tangga yang ingin mendapatkan gas yang dikenal dengan gas melon?

Begini caranya dan sangat mudah.

  1. Kunjungi Pangkalan Gas terdekat di tempat tinggal anda. Untuk mengetahui pangkalan terdekat bisa dengan membuka link berikut : https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
  2. Tunjukkan KTP kepada petugas untuk diverifikasi
  3. Jika KTP sudah tedaftar konsumen bisa langsung melakukan transaksi pembelian.

Perlu dicatat, warga bisa tetap melakukan transaksi setelah pendaftaran tanpa harus menunggu hasil verifikasi.

Corporate Secretary Pertamina Happy Wulansari dalam keterangan pers tertulis menerangkan bahwa perusahaan siap mendukung kebijakan pemerintah meratakan distribusi LPG dan memastikan distribusi LPG tepat sasaran. Happy mengimbau warga membeli LPG 3 Kg langsung ke Pangkalan.

Namun upaya pemerintah menata kembali distribusi gas bersubsidi ini menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat, sejak 1 Februari banyak warga yang mengeluh sulit mendapatkan gas 3 Kg alias mengalami kelangkaan.

Namun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia membantah ada kelangkaan gas 3 Kg. Menurutnya stok  gas 3 Kg tahun ini dan tahun lalu tetap sama. Pemerintah, kata Bahlil tengah menata agar distribusi gas 3 Kg yang disubsidi pemerintah tepat sasaran.

Baca dong: bahlil-mendadak-dipanggil-presiden-prabowo-perintahkan-ini/

Share Here: