
Imigrasi Cegah 1243 WNI Hendak Berangkat Haji Non Prosedural
Jakarta – Imigrasi menunda keberangkatan 1.243 Warga Negara Indonesia (WNI) menuju Arab Saudi dari semua bandara di Indonesia. Mereka diduga sebagai jamaah calon haji nonprosedural atau tanpa visa haji resmi.
Penundaan pemberangkatan dilakukan selama periode 23 April-1 Juni 2025. Para WNI tersebut terindikasi kuat sebagai jamaah calon haji nonprosedural lantaran tidak memiliki visa haji.
Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, mencatat jumlah penundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang. Bandara Internasional Juanda, Surabaya, 187 orang; Bandara Ngurah Rai, Denpasar, 52 orang; Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, 46 orang; Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta, 42 orang; Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang; Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang; dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya.
Selain itu, penundaan keberangkatan jamaah haji nonprosedural dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang.
“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji. Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut. Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka,” kata Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, melalui keterangan resminya, Senin (2/5).
Suhendra menjelaskan kasus jamaah haji non prosedural yang ditemukan berbeda-beda dari tiap bandara.
Di Yogyakarta misalnya, enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur-Malaysia menggunakan maskapai AirAsia AK349. Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.
Setelah dilakukan pendalaman, enam orang tersebut mengaku Kuala Lumpur hanya sebagai destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Sementara di Surabaya, 171 JCH yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak menggunakan visa haji.
Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata. Salah satu anggota jamaah mengaku harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat.
Kemudian, di embarkasi Makassar petugas imigrasi menunda keberangkatan 46 WNI
terhitung sejak 23 April sampai 23 Mei 2025. Keberangkatan ditunda lantaran memberikan keterangan yang tidak konsisten pada saat pemeriksaan.
Sebelas di antaranya mengaku berencana akan ke Medan untuk menghadiri acara lamaran keluarga namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terbukti bahwa yang bersangkutan dan rombongan lain akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural.
“Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jamaah,” tutup Suhendra.
Baca dong:Nekat Masuk Makkah, 3 WNI Hendak Berhaji Ilegal Ditangkap Di Gurun



