Imbas Video Viral, Dedi Mulyadi nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta

Imbas Video Viral, Dedi Mulyadi nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menon-aktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Rabu (9/4/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul viralnya video warga yang membuktikan aturan baru pembayaran pajak kendaraan belum diterapkan di lapangan.

Kebijakan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026, yang berlaku sejak 6 April 2026. Aturan itu secara resmi menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama untuk perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di seluruh Samsat Jawa Barat, cukup bawa STNK.

Warga Lakukan Sidak Mandiri, Video Viral

Polemik ini bermula dari seorang warga yang sengaja mendatangi Samsat Soekarno-Hatta untuk menguji efektivitas surat edaran tersebut. Hasilnya, petugas di loket tetap meminta KTP pemilik pertama, mengabaikan instruksi terbaru gubernur.

Dalam video yang beredar, warga itu mencoba memberikan penjelasan kepada petugas. Namun petugas bersikukuh, bahkan mengeluarkan opsi yang memberatkan: STNK akan diberi tanda, dan warga diwajibkan balik nama kendaraan dalam setahun ke depan.

“Paling nanti kita tandaan STNK-nya, tetap harus ada KTP asli,” ujar petugas dalam video tersebut.

Warga mengaku belum perlu balik nama karena masa berlaku pelat kendaraannya masih sampai 2028, dan berencana mengurusnya sekalian saat ganti pelat lima tahunan.

KDM Langsung Bertindak

Merespons video viral itu, Dedi Mulyadi langsung menonaktifkan sementara kepala Samsat yang bersangkutan.

“Informasi tersebut sudah kami tindak lanjuti tadi malam, dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta,” tegas Dedi di Bandung, Rabu.

Pemprov Jawa Barat kini tengah melakukan investigasi melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian untuk mengungkap penyebab kebijakan tersebut belum berjalan efektif.

“Dari investigasi tersebut akan ditemukan fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan,” kata Dedi.

Ia menegaskan, integritas pelayan publik diukur dari kemudahan yang dirasakan masyarakat, khususnya dalam urusan pajak kendaraan yang menjadi sumber penting pendapatan daerah.

Sosok Ida Hamidah

Ida Hamidah, sosok yang dinonaktifkan tersebut sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III Soekarno-Hatta di lingkungan Bapenda Jawa Barat.

Selama menjabat, Ida dikenal sebagai birokrat berprestasi. Ia pernah meraih penghargaan Pegawai Berkinerja Terbaik kategori jabatan administrator pada Triwulan II 2024 di Bapenda Jabar.

Ida juga aktif berinovasi dalam pelayanan, mulai dari kunjungan ke perusahaan pemilik kendaraan hingga sosialisasi program pemutihan pajak.

Namun kini kariernya tercoreng setelah kasus pelanggaran surat edaran ini mencuat ke publik dan menarik perhatian gubernur langsung.

Share Here: