Hasil Cuci Uang Korupsi Timah, Kejagung Sita Rest Area KM 21B Jagorawi

Hasil Cuci Uang Korupsi Timah, Kejagung Sita Rest Area KM 21B Jagorawi

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para tersangka korporasi dalam kasus korupsi timah. Terbaru kejagung menyita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi yang disinyalir sebagai salah satu tempat pelarian trilyunan duit korupsi tambang timah yang menyeret Harvey Moeis atau suami selebritas Sandra Dewi sebelumnya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, penyitaan Rest Area KM 21B Jagorawi dilaksanakan pada Rabu (21/5) dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa.

CV VIP merupakan perusahaan milik Tamron, terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2018–2020.

“Penyidik terus melakukan pengembangan dalam konteks bagaimana upaya pemulihan keuangan negara. Makanya, harta yang tersembunyi dibuka,” ujar Harli, dikutip dari Antara, Kamis (22/5).

Kapuspenkum menjelaskan bahwa lahan rest area tersebut dikelola oleh PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Hal tersebut diketahui dari sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

“CV VIP itu adalah korporasi yang sedang disidik oleh penyidik. Itu fungsi penyidik dalam upaya mengumpulkan sebanyak mungkin bisa di-recovery keuangan negara,” katanya.

Objek yang disita, ujar Harli, meliputi tiga bidang tanah yang di dalamnya berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha, antara lain satu SPBU Pertamina, satu SPBU Shell, dua bangunan food court, satu bangunan musala, satu bangunan ATM, dan 28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan.

Usai disita, aset tersebut akan segera diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung guna dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut.

“Ini yang akan dihitung karena di situ ada SPBU, ada bangunan, ada berbagai bangunan-bangunan usaha, ada setidaknya 28 unit. Ini semua nanti akan dihitung,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus korupsi timah, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV VIP.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa telah diputuskan pembebanan uang kerugian negara pada masing-masing tersangka korporasi tersebut.

Ia merinci PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SBS sebesar Rp23 triliun, PT SIP sebesar Rp24 triliun, PT TIN sebesar Rp23 triliun, dan CV VIP sebesar Rp42 triliun. Dengan total kerugian akumulatif berjumlah Rp152 triliun.

Baca dong:Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Gula Impor Eks Mendag Tom Lembong

Share Here: