Hakim Banding Perberat Hukuman Crazy Rich PIK Helena Lim 10 Tahun Penjara

Hakim Banding Perberat Hukuman Crazy Rich PIK Helena Lim 10 Tahun Penjara

Jakarta – Tidak hanya Harvey Moeis, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menambah hukuman terdakwa Helena Lim di kasus korupsi komoditas timah menjadi 10 tahun penjara. Majelis hakim juga menghukum Helena Lim denda sebesar Rp 1 Miliar, subsider penjara selama 6 bulan.

Hukuman itu diketok palu majelis hakim dalam sidang putusan banding yang diajukan jaksa penuntut atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya yang hanya 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp900 Juta, dengan memperhitungkan barang bukti yang sudah disita pada tahap penyidikan sebagai pembayaran uang pengganti,” tutur Ketua Majelis Hakim Budi Susilo di Jakarta, Kamis siang (13/2/2025).

Sebelumnya, di tingkat pertama Helena Lim divonis penjara selama 5 tahun, serta denda sebesar Rp750 Juta. Atas putusan ini, jaksa penuntut umum mengajukan banding. Crazy rich PIK itu berperan dalam menampung dana pengamanan yang dihimpun oleh Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dari sejumlah perusahaan smelter yang menambang secara ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Dana pengamanan yang dikumpulkan Harvey dikemas dalam bentuk sumbangan corporate social responsibility (CSR), dengan nilai 500-750 dolar AS per metrik ton.

Baca dong: Putusan Banding, Hakim Hukum Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

Share Here: