Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

reporter-channel – Ada hadiah yang mengharukan pada Hari Guru, yang jatuh hari ini, 25 November 2024. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani.

“Terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua,” kata anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa. Karena itu majelis hakim pun tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan penuntut umum dalam siding sebelumnya.

“Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa,” kata Vivi dalam sidang itu.

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano mengatakan juga bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

Pengadilan juga menetapkan pemulihan hak-hak Supriyani dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Mereka juga menetapkan bahwa barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana.

“Sementara, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi,” kata Stevie Rosano.

Majelis hakim pun menetapkan bahwa seluruh pembiayaan persidangan itu akan dibebankan kepada negara. “Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024,” kata Stevie.

Usai persidangan, sambil menangis haru guru honorer Supriyani menyatakan bersyukur atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Andoolo.

“Alhamdulillah sudah divonis bebas tidak bersalah. Terima kasih semuanya pihak,” ujarnya.

Putusan bebas Supriyani juga disambut syukur dari rekan-rekan dan keluarga yang mengikuti persidangan. Supriyani tampak menangis terharu dan memeluk rekan-rekannya yang selama ini terus memberikan dukungan kepadanya.

Penasehat hukum Supriyani, Andre Darmawan mengatakan, majelis hakim telah memberikan keadilan kepada Supriyani. “Dalam arti divonis bebas, berarti Bu Supriyani tidak terbukti yang didakwakan oleh JPU,” ujarnya.

Menurut Andre putusan ini menjadi kado bagi para guru-guru di Sultra maupun di Konawe Selatan yang terus mendukung Supriyani sejak awal kasus itu.

“Hari ini luar biasa, hari guru dan Ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah. Kasus ini menjadi pembelajaran, bahwa guru tidak boleh dikriminalisasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Supriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), anak yang diduga dianiaya berusia 8 tahun.

Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Share Here: