
Giliran Gas LPG Oplosan Senilai 10M, Polisi Tahan 5 Tersangka
Jakarta – Setelah heboh Pertamax oplosan beberapa waktu lalu, kini giliran gas LPG subsidi yang dioplos oleh pelaku kejahatan yang kemudian dibongkar tim penyidik Bareskrim Polri. Praktek yang dilakukan di beberapa lokasi ini, mengoplos isi gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi, yang kemudian dijual kembali dengan harga tinggi.
Dalam jumpa pers Kamis (13/3), Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung, mengungkapkan penindakan sindikat tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
“kami berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan LPG subsidi ini. Mereka memodifikasi regulator dan menggunakan es batu untuk menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg. Kemudian, tabung yang telah disuntikkan ini dijual kepada masyarakat dengan harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” jelas Brigjen Pol Nunung.
Barang bukti berhasil diamankan di tiga lokasi yakni Bogor, Bekasi dan Tegal, lebih dari seribu tabung gas, alat suntik, timbangan elektronik, dan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini. Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari 10 miliar rupiah.
Dalam penetapannya, Bareskrim Polri menetapkan kelima tersangka, yang terdiri dari RJ dan K di Bogor, F als K di Bekasi, serta MT dan MK di Tegal. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi pemerintah, karena selain merugikan keuangan negara, hal ini juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Baca dong: Polisi Sita Ribuan Liter Minyakita Ilegal Di Depok
Ingat Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Pas Lebaran, Ini Jadwalnya



