ESDM Siapkan Regulasi Kerja Sama Kelola Sumur Minyak Ilegal

ESDM Siapkan Regulasi Kerja Sama Kelola Sumur Minyak Ilegal

Jakarta – Dalam rangka menangani persoalan maraknya pemanfaatan sumur minyak secara ilegal oleh masyarakat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan rancangan regulasi tentang Kerja sama Pengolahan Bagian Wilayah Kerja (WK) migas.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tri Winarno, kebijakan regulasi kerja sama ini mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya percepatan ketahanan energi, peningkatan produksi melalui kerja sama KKKS dengan mitra, serta memperbaiki tata kelola guna mengurangi dampak lingkungan dan sosial, serta melindungi investasi.

“Dalam rangka upaya penanganan sumur masyarakat saat ini sedang disiapkan rancangan regulasi tentang Kerja sama Pengolahan Bagian Wilayah Kerja atau WK untuk peningkatan produksi migas,” kata Tri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (30/4/2025).

Tri mengatakan bahwa regulasi ini akan mengatur tiga bentuk kerja sama antara KKKS dan mitra. Pertama, kerja sama operasi atau teknologi, mencakup pemanfaatan idle well, production well, idle field, hingga lapangan produksi.

Kedua, kerja sama produksi sumur minyak yang dikelola BUMD atau koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang telah diatur dalam Permen ESDM No. 1 Tahun 2008. Adapun penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua, yaitu kerja sama produksi sumur minyak BUMN atau kooperasi.

“Dengan regulasi ini, nantinya kegiatan sumur masyarakat akan dipayungi di bawah BUMD atau kooperasi, yang selanjutnya akan melakukan kemitraan dengan KKKS, sehingga tetap di bawah naungan kontrak kerja sama Migas dan masih sesuai dengan Undang-Undang Migas,” kata Tri.

Menurut dia, upaya penanganan sumur masyarakat ini dilaksanakan sesuai berikut: Koperasi atau BUMD akan menjalin kemitraan resmi dengan KKKS, melalui perjanjian kerja sama dengan ketentuan diperbolehkan produksi selama periode penanganan sementara yaitu selama empat tahun.

Dalam empat tahun itu akan dilakukan upaya perbaikan pembinaan agar sesuai dengan Good Engineering Practices, dan jika dalam empat tahun tidak ada perbaikan maka akan dilakukan penghentian atau penegakan hukum. Kemudian selama empat tahun tersebut tidak boleh ada tambahan sumur baru, dan jika ada maka akan dilakukan langkah hukum.

“Sehingga dari itu semua perlu kita lakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang boleh dilakukan kerja sama produksi minyak BUMN atau kooperasi. Ini kita percepat mungkin dalam waktu 1-1,5 bulan ini mudah-mudahan bisa kita selesaikan terkait dengan inventarisasi ini,” kata Tri.

Share Here: