
Dua Bos PT. DSI Ditahan Bareskrim
Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan dua bos PT. DSI atau Dana Syariah Indonesia dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya sebelumnya sudah dijadikan tersangka.
Kedua petinggi yang ditahan itu yakni Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama dan ARL, Komisaris PT. DSI. Keduanya juga merupakan tersangka dan bersama MY, mantan Direktur. Hari senin (9/2) telah diperiksa, meski MY berhalangan hadir karena sakit.
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (10/2).
Ade Safri mengatakan keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Bareskrim Polri.
Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI. Sementara itu, terhadap ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI, penyidik mengajukan 138 pertanyaan.
Agenda pemeriksaan selanjutnya dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026.
Ketiga tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif) periode tahun 2018–2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, total kerugian akibat kasus ini sebesar Rp2,4 triliun.

