Dirresnarkoba Polda Metro Dipecat Imbas Kasus Pemerasan

Dirresnarkoba Polda Metro Dipecat Imbas Kasus Pemerasan

Jakarta – Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak dipecat atas dugaan pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Sanksi pemecatan itu ditetapkan berdasarkan hasil sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang dilaksanakan pada hari Selasa (31/12/2024).

Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam, sidang etik diselenggarkan sejak pukul 11.00 WIB siang pada tanggal 31 Desember, dan berakhir hampir jam 04.00 WIB pagi tadi, tanggal 1 Januari 2025.

“Putusan sidang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) untuk Direktur Narkoba,” kata Anam pada Rabu 1 Januari 2025.

Selain Dirresnarkoba, ada pula seorang polisi berpangkat perwira menengah dengan jabatan Kepala Unit (Kanit) yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, seorang perwira menengah dengan Jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum dijatuhi sanksi karena sidang KEPP diskors.

Saat dikonfirmasi, Anam belum menjelaskan secara detail nama kedua Polisi itu, maupun satuan atau tempat mereka bertugas sebelumnya.

“Kanitnya juga di PTDH. Untuk Kasudit belum ada putusan karena sidang KEPP diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis 2 Januari 2024 besok,” kata Anam.

Putusan PTDH adalah putusan etik yang sangat serius dan berdampak pada pemecatan tanpa kompensasi pada polisi pelanggar. Maka, dengan adanya keputusan PTDH itu, Donald dan seorang Kasubdit yang dipecat itu mengajukan banding.

“Kedua orang yang di PTDH itu langsung mengajukan banding,” kata Anam.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa kemarin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP.

Menurut Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sidang pelanggaran kode etik dan profesi polisi (KEPP) adalah komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran itu.

“Kami telah menindak tegas. Hari ini mulai diadakan sidang etik yang dilakukan secara simultan dan berkesinambungan, serta dipantau oleh Kompolnas,” ujar Trunoyudo.

Ada 3 anggota Polri yang menjalani sidang pelanggaran etik dan profesi polri (KEPP), kemarin. Menurut Anggota Kompolnas Choirul Anam, sidang pelanggaran KEPP ini berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan terhadap penonton DWP.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, 18 polisi diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024 yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/12/2024). Dalam catatan Polri, 45 warga negara Malaysia menjadi korban dalam kasus pemerasan itu.

Baca dong: https://reporter-channel.com/pasca-kasus-dwp-polda-metro-jaya-rotasi-jabatan/

Share Here: