Direktur TV Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Tak Persoalkan Berita

Direktur TV Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Tak Persoalkan Berita

Jakarta – Kejaksaan Agung tidak mempersoalkan pemberitaan tentang penetapan Direktur TV Swasta Tian Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar perbuatan yang disangkakan kepada Tian adalah perbuatan pribadi, bukan terkait media.

“Yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak anti kritik,” kata Harli di Kejaksaan Agung dalam pertemuan dengan Dewan Pers pada Selasa (22/4/2025).

Harli mengatakan bahwa dalam kasus itu, yang dipersoalkan Kejagung adalah tindak pidana pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Tian sebagai seorang direktur TV swasta, dengan beberapa pihak. Hal ini dinilai sebagai perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Ada rekayasa di situ, dan setelah mendapat penjelasan-penjelasan itu tentu terkait dengan penegakan hukum, Dewan Pers sangat menghormati itu, dan kami juga menyampaikan kepada Dewan Pers Bahwa terkait dengan proses etik dan penilaian terhadap karya jurnalistik, kami menghormati Dewan Pers akan melakukan itu,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya akan mengumpulkan dan menilai berita-berita media tempat Tian bekerja sebagai direktur sebuah TV swasta.

“Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan. Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” ujarnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam konferensi pers pada Senin (21/4) dini hari itu terdiri dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat dan Direktur TV swasta Tian Bahtiar.

Marcella, Junaedi, dan Tian, diduga bersepakat membuat konten atau berita untuk menyudutkan institusi yang sedang menangani kasus korupsi timah importasi gula.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan tersangka MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku direktur pemberitaan salah satu tv swasta untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” ujar Direktur Penyidikan Abdul Qohar.

Baca dong: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Kasus Timah dan Impor Gula

Share Here: