
Direktur PT DSI Tersangka Kasus Penggelapan Ditahan
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan Atis Sutisna atau AS, yang merupakan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) periode 2018-2024. AS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka carut marut penggelapan duit nasabah senilai Rp2,4 triliun.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menyebut penahanan dilakukan usai AS diperiksa intensif oleh penyidik pada Rabu (8/4).
Pemeriksaan AS sendiri berlangsung selama tujuh jam dimana AS dicecar sebanyak 50 pertanyaan.
“penyidik Dittipideksus melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS,” kata Ade Safri, di Jakarta, Kamis (9/4).
Ade Safri menjelaskan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 99 dan 100 KUHAP.
AS ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu, 8 April 2026.
Meski begitu, Ade Safri belum merinci peran AS dalam pusaran kasus ini. Termasuk mengenai apa saja yang didalami dari AS.
Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.
Setidaknya ada 15 ribu lender yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana tersebut dengan total nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Kemudian, menyita uang sebesar Rp 4 miliar dari total 41 rekening perbankan serta barang bukti terkait lainnya.



