
Diperiksa 12 Jam, Nadiem Apresiasi Penyidik Kejaksaan Agung
Jakarta – Bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengapresiasi penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung setelah dirinya diperiksa selama 12 jam. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat penyidik dari kejaksaan,” kata Nadiem di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Senin malam. Menurut dia, penyidik telah menjalankan proses hukum kasus ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
Nadiem mengatakan bahwa kedatangannya hari ini untuk diperiksa sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Nadiem Makarim tiba di Gedung Jampidsus, Kejagung, pada pukul 09.10 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Sementara, bekas Mendikbudristek itu baru keluar dari gedung itu pada sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung memberikan pernyataan kepada pada wartawan yang menunggunya sejak pagi.
Saat ini Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, penyidik mendalami dugaan pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” katanya.
Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif. Dari pengalaman itu, tim teknis merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp3,582 Triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 Triliun berasal dari dana alokasi khusus.
Baca dong: Kejaksaan Agung Tanggapi Nadiem Soal Pendampingan Jaksa Saat Pengadaan Chromebook



