Densus 88 Dalami Peran Pamasok Senjata Api Ilegal

Densus 88 Dalami Peran Pamasok Senjata Api Ilegal

reporter-channel – Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih mendalami peran anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Reynaldi Prakoso. Polisi yang ditangkap dalam kasus penerimaan senjata api illegal itu masih ditelisik, apakah senjata api illegal itu berkaitan dengan kasus terorisme.

Menurut Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar berdasarkan pendalaman yang mereka lakukan, sampai saat ini belum ditemukan keterkaitan Reynaldi Prakoso dengan jaringan teroris maupun aksi teror. “Penyidikan atas R (Reynaldi) dalam aktivitas jual beli senjata api, R cs (dan teman-teman, red.), dilakukan Polda Metro Jaya,” kata Aswin di Jakarta, Senin.

Polda Metro Jaya menangkap Reynaldi bersama dua anggota polisi lainnya. Mereka terlibat dalam kasus jual beli senjata api illegal. Dua polisi lainnya adalah anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten Bripka Syarif Muksin, dan Kanitreskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Muhamad Yudi Saputra.

Reynaldi ditangkap karena menerima senjata dari salah satu penjual senjata ilegal; sementara Syarif Muksin diduga berkoordinasi dengan Reynaldi Prakoso untuk mendapatkan senjata api ilegal.

Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal itu setelah Densus 88 Antiteror Polri menangkap DE (28) di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin pecan lalu (14/8). Sampai saat ini kasus DE juga masih terus disidik dan dikembangkan seara intensif leh Densus 88 Antiteror Polri.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka DE mengakui bahwa pemasok senjata FNC dan pistol pendek combat C2 Pindad adalah R alias B. “Senjata-senjata itu dibeli dari R alias B di Tambun Utara, Bekasi,” kata Aswin.

Senjata dan amunisi yang dimiliki DE, kata Aswin, diperoleh dari beberapa pihak. Saat ini, Densus 88 masih terus menyelidiki dari siapa dan bagaimana kaitannya dengan jaringan atau kelompok teror.

Sejumlah barang bukti yang disita dalam penangkapan DE adalah lima senjata laras panjang, 11 senjata laras pendek, dua pucuk pen guns, delapan senjata laras panjang mainan, 970 butir peluru kaliber 5.56 mm, 813 butir peluru kaliber 9 mm, 229 butir peluru hampa 9 mm, 64 butir peluru kaliber 7.65 mm.

Ada pula 16 butir peluru 22 standar plus, 20 butir peluru 9.47 mm, 17 peluru Ramset, 49 proyektil 9mm, 23 magasin peluru bulat, 22 magasin air soft gun, sebuah magasin gas, delapan magasin panjang 9 mm, enam magasin 9 mm, dua magasin 32 mm, dan 10 cartridge air soft gun. “Densus akan terus bekerja sama dengan satuan-satuan lainnya untuk pengungkapan kasus DE ini,” kata Aswin. (HW)

Share Here: