
Denda Administratif Rp2 Miliar Dibayar, Pagar Laut Bekasi Tuntas
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa kasus pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, telah dituntaskan dengan pembayaran denda administratif sebesar Rp2 Miliar oleh pihak terlibat.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk), PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak terlibat telah membayar denda administratif atas pemagaran laut yang mereka lakukan di Bekasi.
“Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat (28/2/2025),” kata Ipunk saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (3/2/2025).
Ipunk mengatakan bahwa sesuai Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 Perihal Penetapan Denda Administratif TRPN, perusahaan itu dikenakan denda administratif sebesar Rp2 Miliar dan telah dibayar lunas.
“Sudah dibayar lunas, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” kata Ipunk.
Pekan lalu PT. TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.
PT. TRPN telah mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang terdiri dari pelanggaran reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta pelanggaran pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa PKKPRL.
“Jadi, PT. TRPN ini dikenakan sanksi administratif berupa denda karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL,” jelas Ipunk.
Sebelumnya KKP menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak dilengkapi dokumen PKKPRL di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT. TRPN.
Pemasangan pagar laut itu melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/02/2025) lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan keseriusan KKP dalam menyelesaikan penanganan kasus pagar laut di Bekasi, mulai dari proses penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran, hingga pengenaan denda terhadap PT. TRPN.



