Deal Dagang Prabowo-Trump, Indonesia Bebaskan produk AS Dari Sertifikasi Halal Dan Persyaratan Pelabelan Halal

Deal Dagang Prabowo-Trump, Indonesia Bebaskan produk AS Dari Sertifikasi Halal Dan Persyaratan Pelabelan Halal

Jakarta – Salah satu deal dagang Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Donald Trump dalam kesepakatan tarif resiprokal saat berkunjung ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu yakni aturan halal bagi barang masuk ke pasar Indonesia. Indonesia sepakat untuk melonggarkan aturan halal, terutama produk-produk asal Amerika Serikat (AS). Lho kok?

Kedua negara menuntaskan perjanjian dagang terkait tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART).

Perjanjian ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, kamis pekan lalu.

Setelah proses penandatanganan di tingkat kepala negara, pembahasan dokumen teknis dan lampiran ART dilanjutkan di kantor United States Trade Representative (USTR).

Dalam kesepakatan deal dagang tersebut terdapat sejumlah aturan baru dalam perdagangan kedua negara, termasuk soal sertifikasi halal untuk produk-produk AS.

Dalam dokumen ‘Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade’ Annex III Article 2.9 dijelaskan pelonggaran aturan halal ini bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS.

“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” tertulis dalam dokumen tersebut.

Indonesia juga harus membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari setiap persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.

“Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal,” tulis poin ketiga dalam Annex III Article 2.9.

Dalam pelaksanaannya, Indonesia harus mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan.

Pemerintah kok bisa-bisanya atas nama kesepakatan dagang memberi lampu hijau produk AS masuk ke pasar Indonesia yang jelas-jelas mayoritas muslim, apakah ini deal dagang kesengajaan?

Baca dong: Perjanjian Dagang RI-AS, MUI Kritik Produk AS Tidak Perlu Sertifikasi Halal

Share Here: