
Cucu Mpo Nori Dibunuh Bekas Suami Siri
Jakarta – Kasus pembunuhan tragis menimpa Dwintha Anggary (37 thn), cucu dari komedian legendaris Betawi Mpok Nori. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kontrakannya di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu dini hari (21/3/2026). Peristiwa ini menggemparkan publik, terlebih karena pelaku diduga merupakan orang terdekat korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku adalah pria berinisial FD (49 thn), warga negara Irak yang merupakan mantan suami siri korban. Polisi menyebut, pembunuhan diduga dilatarbelakangi konflik hubungan pribadi yang telah berlangsung cukup lama.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pembunuhan ini mulai terkuak dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat datang ke kontrakan korban pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 00.03 WIB. Ia berjalan santai sambil membawa benda yang diduga senjata tajam.
Tak lama berselang, tepatnya sekitar pukul 00.09 WIB, pelaku terlihat keluar dari lokasi dengan tergesa-gesa sambil masih membawa benda tersebut. Gerak-gerik mencurigakan ini kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.
Kecurigaan keluarga muncul ketika korban tidak dapat dihubungi. Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, ibu korban mendatangi kontrakan tersebut. Saat itu, pintu rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada respons dari dalam.
Keluarga kemudian berusaha masuk dengan melihat melalui jendela yang sedikit terbuka. Dari situ terlihat sosok korban tergeletak di dalam kamar. Setelah berhasil masuk, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka parah dan darah di sejumlah bagian ruangan.
Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Aparat dari Polsek Cipayung dan Polres Metro Jakarta Timur segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memburu pelaku.
Pelaku Ditangkap Saat Kabur
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu (22/3/2026). FD ditangkap saat berusaha melarikan diri dengan menumpangi bus menuju Pulau Sumatra. Penangkapan dilakukan di ruas Tol Tangerang–Merak.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga karena pelaku tidak menerima keputusan korban yang ingin mengakhiri hubungan mereka. Konflik cemburu juga disebut-sebut menjadi pemicu tindakan nekat tersebut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya konflik dalam hubungan yang tidak terselesaikan dengan baik. Selain meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, tragedi ini juga menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam relasi personal yang berujung fatal.



