Coretax Salah Satu Biang Kerok Ekonomi Indonesia Lesu?

Jakarta – Sistem Coretax dinilai telah menjadi salah satu biang kerok lesunya ekonomi Indonesia. Sebab, Coretax dinilai menyebabkan aliran dana pengusaha terganggu, dan menyebabkan likuiditasnya bermasalah. Sebab, penerbitan faktur pajak yang seharusnya menjadi semacam invoice untuk menggambarkan transaksi jual beli termasuk pengenaan pajaknya menjadi bermasalah karena penerbitan melalui Coretax terganggu.

Menurut Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani, sebelum harus melalui Coretax penerbitan faktur pajak melalui berbagai sistem seperti e-faktur bisa mencapai 60 juta per bulan, namun ketika melalui sistem Coretax yang sejak awal implementasi bermasalah, besarannya hanya separuhnya, sekitar 30-40 juta.

“Artinya setengah tagihan-tagihan invoicing itu enggak bisa dilakukan dengan baik,” kata Ajib dalam Media Briefing Apindo, Selasa (13/5/2025).

Karena penerbitan faktur bermasalah, otomatis invoice di level pengusaha menjadi terhambat, sehingga membuat cash flow atau aliran dananya ikut bermasalah selama periode kuartal I-2025. Maka, ia menegaskan, aktivitas ekonomi melambat pada tiga bulan pertama tahun ini. Inilah yang menyebabkan coretax dituding sebagai salah satu biang kerok lesunya ekonomi nasional.

“Ini yang kemudian pengusaha ketika mereka invoicing dapatnya bulan depan, bulan depan selanjutnya. Sehingga ada perlambatan cash flow dan lain-lain,” kata Ajib.

Meski begitu, bila merujuk data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sistem Coretax kini terus mengalami perbaikan sejak bermasalah saat diluncurkan sejak 1 Januari 2025.

Sampai dengan 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 198.859.058 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025.

Faktur pajak itu terdiri dari 60.344.958 faktur pajak untuk masa pajak Januari, 64.276.098 faktur pajak untuk masa pajak Februari, 62.570.270 faktur pajak untuk masa pajak Maret, dan 11.667.732 faktur pajak untuk masa pajak April.

Batas waktu pembuatan faktur pajak masa April masih dapat dilakukan sampai dengan pertengahan bulan Mei 2025.

Pengelolaan faktur pajak sempat mencatat latensi tinggi sebesar 9,368 detik pada 15 April 2025, tetapi per 18 April 2025 latensi atau waktu tunggu kembali turun menjadi 0,102 detik. Fluktuasi latensi terjadi juga dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak.

Jika ingin mendalami soal coretax, silakan klik di sini

Share Here: