Cek 3 Fase Relaksasi Pemerintah Buat UMKM Kena Bencana Sumatera

Cek 3 Fase Relaksasi Pemerintah Buat UMKM Kena Bencana Sumatera

Jakarta – Pemerintah bakal menghapus utang sebagai relaksasi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak atas bencana banjir dan longsor di pulau Sumatera. Tapi utang debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) itu tidak otomatis langsung dihapus. Pemerintah membeberkan tiga fase relaksasi bagi debitur dan kriteria-nya, apa aja sih..
Pemerintah menyebutkan terdapat tiga fase relaksasi yang bakal diberikan bagi pelaku UMKM terdampak bencana banjir longsor.
Fase pertama, dimulai Desember 2025 hingga Maret 2026, debitur diperbolehkan untuk tidak membayar angsuran. Lembaga keuangan apapun baik perbankan hingga asuransi juga tidak mendapatkan angsuran atau klaim. Dalam hal ini, ada subsidi yang ditanggung pemerintah.
Kedua, pemerintah memberikan relaksasi periode tertentu hingga potensi penghapusan pembiayaan bagi debitur KUR existing, khususnya dengan kriteria bagi pelaku usaha yang tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya akibat kerusakan parah.
Ketiga atau fase terakhir, bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usahanya tetap mendapatkan relaksasi yakni perpanjangan tenor. Pemerintah juga memberikannya subsidi bunga yakni pada 2026 diberikan nol% dan tahun 2027 sebesar 3%. Subsidi ini berlaku bagi debitur terdampak yang melanjutkan pembiayaannya dan debitur baru.
Selain tidak otomatis dihapus utang, Pemerintah juga menyeleksi kriteria debitur terdampak bencana yang bakal mendapat relaksasi itu. Meskipun begitu, belum diketahui pasti berapa banyak yang mendapatkan bantuan relaksasi itu dikarenakan hingga kini masih dalam pendataan.
Menurut Wakil Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Yuni Moraza, pada pekan lalu di Jakarta, ada beberapa kriteria debitur terdampak bencana yang utangnya bisa dihapus.
Helvi menyampaikan salah satu kriteria utamanya, yakni melihat rekam jejak debitur. Jika UMKM tersebut disiplin namun usahanya hancur total akibat bencana, pemerintah akan memberikan relaksasi.
“Apakah dia terdampak itu memang tidak ada usaha sama sekali, tetapi track record-nya selama ini bagus, dia bisa jadi direlaksasi, kemudian menumbuhkan usaha baru,” terang Helvi.
Bagi UMKM yang usahanya masih bisa berjalan tapi kehilangan akses pasar, pemerintah akan memberikan relaksasi atau restrukturisasi kredit. Helvi menjamin Kementerian UMKM akan membantu jika ditemukan ada UMKM yang tak dapat relaksasi padahal benar-benar layak dibantu.
Kementerian UMKM melalui Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Tengah mendata bersama perbankan, lembaga penjamin, dan pemerintah daerah.
“Jadi, kalau misalnya terdampak, kemudian tiba-tiba dihapuskan, ya tidak juga,” tegas Helvi.
Baca:Pemerintah Bakal Hapus Utang Debitur KUR Bencana Sumatera

Share Here: