Bripda Mesias, Brimob Polres Tual Dipecat, Kapan Pidana-nya?

Bripda Mesias, Brimob Polres Tual Dipecat, Kapan Pidana-nya?

Jakarta – Polda Maluku memutuskan untuk memecat Bripda Mesias Siahaya, Brimob Polres Tual yang menjadi pelaku penganiayaan anak hingga tewas. Setelah resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH), publik kino menunggu persidangan pidana bagi pelaku.

Keputusan pemecatan Bripda Mesias diambil usai menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam pada Senin pukul 14.00 WIT hingga 03.00 WIT dini hari (24/2).

Bripda Mesias dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Bripda mesias menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.

Ketua Komisi, Kombes Pol Indera Gunawan selaku Kabid Propam Polda Maluku, membacakan putusan pada Selasa pukul 03.30 WIT, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy.

Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam persidangan, termasuk terduga pelanggar. Sepuluh saksi dihadirkan langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14). Sementara empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual serta dua saksi dari pihak keluarga korban.

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Selasa (24/2).

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, berharap putusan sidang KEPP tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan transparansi penanganan perkara.

“Bapak kapolri juga memberikan atensi terhadap saya untuk menindak tegas terduga pelanggar, proses tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta memberikan proses hukum secara transparan,” katanya.

Perbuatan Bripda mesias tergolong sadis. Pukulan dengan menggunakan helm baja membuat AT (14th) tewas seketika setelah jatuh dari motor membentur aspal. Nyawanya tidak tertolong meski sempat dibawa ke rumah sakit.

Kini, publik mendesak aparat untuk menyeret Bripda mesias untuk diproses pidana.
Baca:Bripda MS, Kapolri: Anggota Brimob Di Maluku Dihukum Berat

Share Here: