
Bos MNC Hary Tanoe Digugat CMNP, Ini Kronologisnya
Jakarta – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menggugat bos MNC Hary Tanoesoedibjo berkaitan dengan transaksi penerbitan surat berharga. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyusul penerbitan Negotiable Certificate of Deposito (NCD) atau sertifikat deposito bodong yang dilakukan Hary Tanoe.
Gugatan perusahaan milik pengusaha Jusuf Hamka didaftarkan pada 3 Maret 2025 dengan nomor register 194/DIR-KU.11/III/2025. Dalam keterangannya, kasus ini berawal dari transaksi surat berharga yang melibatkan PT CMNP dengan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding pada tahun 1999. Saat itu Hary Tanoe menawarkan kepada pihak CMNP untuk menukarkan NCD miliknya dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik PT CMNP.
Di transaksi ini, Hary Tanoe memiliki NCD atau sertifikat deposito yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta. Sementara pihak PT CMNP memiliki MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar. Sesuai kesepakatan kedua belah pihak pada 12 Mei 1999, PT CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya kepada Hary Tanoe pada 18 Mei 1999.
Hary Tanoe juga menyerahkan sertifikat deposito kepada PT CMNP secara bertahap. Sertifikat deposito yang diserahkan itu bernilai USD 10 juta pada 27 Mei 1999. Surat obligasi itu jatuh tempo pada 9 Mei 2022. Hary Tanoe juga menyerahkan NCD senilai USD 18 juta pada 28 Mei 1999. NCD itu jatuh tempo pada 10 Mei 2022.
“Hary Tanoesoedibjo-lah yang menyerahkan NCD kepada PT CMNP. Karena itu, NCD tersebut adalah milik Hary Tanoesoedibjo,” tulis keterangan dari pihak CMNP, Selasa (11/3/2025).
NCD dari Hary Tanoe tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 atau 20 tahun sebelum jatuh tempo. Saat itu bank penerbit NCD milik Hary Tanoe, Unibank, ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.
Pihak PT CMNP menduga Hary Tanoe telah mengetahui penerbitan NCD senilai USD 28 juta miliknya itu dilakukan secara tidak benar. Atas kejadian ini, mengalami kerugian sekitar Rp 103,4 triliun. Jumlah ini dihitung dengan mempertimbangkan bunga sebesar 2 persen per bulan.
Selain itu, NCD yang dikeluarkan Unibank milik Hary Tanoe juga diduga kuat palsu. Pihak CMNP menyebut NCD tersebut dibuat tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia.
Bukti dugaan kuat NCD milik Hary Tanoe yakni diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan jangka waktu jatuh temponya lebih dari 2 tahun.
“Dengan demikian, NCD Unibank milik Hary Tanoesoedibjo tersebut tidaklah eligible,” kata pihak CMNP.
Pihak CMNP juga membantah klaim kubu Hary Tanoe yang hanya bertindak sebagai broker dalam transaksi tersebut. Pasalnya, NCD merupakan surat berharga yang bersifat ‘atas bawa’. Artinya, siapa yang memegang surat berharga tersebut dan dapat menunjukkan serta menyerahkannya untuk diuangkan, maka si pemegang merupakan pemilik dari NCD tersebut.
Sebelumnya PT CMNP juga telah melaporkan Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya. Laporan itu juga berkaitan dengan pertukaran obligasi PT CMNP dengan sertifikat deposito milik Hary Tanoe yang diduga palsu.
“Pelapor selaku Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk menerangkan bahwa sekitar bulan Januari 2025, korban memeriksa dokumen laporan keuangan PT CMNP dan menemukan data-data mengenai transaksi pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan Sertifikat Deposito Yang Dapat Diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk milik Bambang Hary Iswanto Tanoesodibjo yang diduga palsu,” tulis laporan Dirut PT CMNP Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya.
Baca dong:
Wow Segini Total Anggaran Pemerintah Buat THR ASN Dan TNI-Polri



