
Bantu Korupsi Timah Rp 300 T, Helena Lim Divonis 5 Tahun
reporter-channel – Terdakwa kasus korupsi perizinan penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk divonis 5 tahun penjara. Hakim juga menghukum Helena dengan denda Rp 750 Juta subsider 6 bulan penjara. Crazy Rich PIK ini juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 Juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Majelis hakim menilai terdakwa Helena telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Kamis (5/12/2024) Helena dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp 210 Miliar subsider 4 tahun kurungan.
Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan merupakan tulang punggung keluarga menjadi alasan hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Bahkan, dalam persidangan sebelumnya, Jumat (12/12/2024), Helena mengungkap penderitaan dan kesulitan keluarganya sejak kecil.
“Saya adalah anak yatim yang dilahirkan dari keluarga kurang mampu. Sejak usia 12 tahun sudah ditinggal mati ayah saya, dan mama pun harus bekerja keras membiayai 5 anaknya untuk diberi makan dan sekolah dengan jerih payahnya sendiri. Di usia saya yang masih belia saya sudah mencari uang dengan membantu mama menjahit sepatu, berjualan nasi, sampai berjualan keripik di sekolah,” kata Helena.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 300 T ini Helena Lim berperan membantu memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis yang telah divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Atas vonis ringan Harvey tersebut jaksa telah mengajukan banding.



