
Bank Indonesia Bekukan Rekening Pengguna Judi Online
reporter-channel – Bank Indonesia (BI) akan membekukan rekening yang terafiliasi dengan judi online. Pembekuan rekening judi online itu dilakukan bekerja sama dengan perusahaan penyedia jasa pembayaran, baik bank maupun non bank. Penindakan rekening judi online akan terus dilakukan BI hingga aktivitas itu hilang dari Indonesia.
“Penyedia jasa pembayaran baik bank, non-bank wajib memiliki fraud detection system untuk mengidentifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau fraud lainnya,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung dalam jumpa pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Jakarta, Kamis, (21/11/2024).
Setelah perusahaan penyedia jasa pembayaran mendeteksi adanya rekening yang dicurigai terlibat judi online, rekening itu langsung dilaporkan ke BI. Rekening-rekening itu akan ditelusuri BI untuk selanjutnya dibekukan. Dengan demikian pengguna rekening tidak bisa lagi mengambil uang ataupun menggunakan rekening tersebut untuk transaksi.
Hingga saat ini BI telah membekukan 7.500 rekening yang terlibat transaksi judi oline. Selain membekuan, BI terus mensosialisasikan kepada nasabah tentang bahaya judi online. BI juga mengedukasi masyarakat, khususnya para nasabah. “Kami terus mengedukasi lewat media televisi atau media sosial,” kata Juda.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa pada November 2024, Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online. “Kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir,” ujarnya.
Meutya menampilkan data mengenai rekening judi online yang diajukan ke bank untuk diblokir pada periode 8 Agustus 2023 hingga 19 November 2024. Pada periode itu, rekening judi online yang diajukan untuk diblokir ke bank BCA sebanyak 517 rekening, BRI (126), BNI (58), Mandiri (75), CIMB Niaga (24), BSI (12), Danamon (3), Sinarmas (1), Permata (1), Maybank (1), SeaBank (1), Paninbank (1), dan Mega (1).
Menurut dia, kerja sama yang solid dengan sektor perbankan diharapkan dapat mempersempit ruang gerak aktivitas perjudian online. “Kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan karena sekali lagi nadi dari judi online ini ada justru di rekening atau aliran dana,” ujar Meutya.
Pemaparan hasil kerja Desk Pemberantasan Judi Online dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memimpin langsung. Karena itu, sejak pembentukan Desk Pemberantasan Perjudian Daring pada 4 November, 104.819 situs judi online telah ditutup Jika dihitung dari 20 Oktober atau pemerintahan baru, angkanya sudah lebih dari 380.000 situs.



