ASN WFH Bukan Buat Selow, Ini Aturannya!

ASN WFH Bukan Buat Selow, Ini Aturannya!

Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) alias kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN WFH diberlakukan setiap jumat dalam sepekan. Seperti apa aturan kerjanya?

Pemerintah menekankan kebijakan ASN WFH bukan berarti libur atau bisa santai-santai. Kebijakan itu dianggap sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien.

“WFH setiap hari Jumat bukan libur. Melainkan menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan efisien,” dikutip dari Instagram resmi @bakom.ri, Senin (6/4).

Masih dari unggahan, pemerintah memastikan kinerja ASN tetap diawasi ketat dengan dukungan teknologi untuk memastikan akuntabilitas selama jam kerja.

Dalam hal ini, ASN wajib standby mengaktifkan perangkat komunikasi selama jam kerja dan wajib merespons panggilan/pesan kurang dari atau sama dengan 5 menit.

“Pengawasan menggunakan teknologi geo-location. Keberadaan ASN terpantau selama jam kerja. Kebijakan dievaluasi untuk efisiensi energi dan kinerja,” lanjutnya.

Dengan begitu, kebijakan ASN WFH setiap Jumat dalam sepekan diklaim tidak akan mengganggu layanan kepada masyarakat. Pelayanan publik tetap berjalan terutama pada sektor-sektor strategis yang langsung melayani kebutuhan masyarakat.

“Transformasi budaya kerja ini mendorong cara kerja yang lebih modern, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” imbuhnya.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga mendorong langkah-langkah efisiensi dalam operasional instansi antara lain melalui pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat online (daring), pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta penggunaan energi perkantoran secara lebih bijak.

Efisiensi diambil menyusul desakan penghematan anggaran mengantisipasi defisit APBN yang dipicu lonjakan harga minyak dunia.

Baca:Soal Rating Game IGRS Bermasalah Yang Dicuit Anies Baswedan, Ini Penjelasan Komdigi

 

Share Here: