
Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Anggota Brimob Polres Tual Resmi Jadi Tersangka
Tual – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Korps Brimob Polri terhadap seorang pelajar berinisial AT (14 thn) di kota Tual, Maluku, hingga meninggal dunia menyita perhatian publik. Polisi pun telah menetapkan Bripda Masias Siahaya (MS) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Status Bripda MS dari terlapor telah kami tingkatkan menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, Sabtu (21/2/2026).
Peristiwa ini bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari. Patroli tersebut awalnya berada di kawasan Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT.
Selanjutnya, tim patroli bergerak ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar kawasan Tete Pancing. Saat berada di lokasi, tersangka Bripda MS bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan rantis untuk melakukan pengamanan.
Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Dalam situasi tersebut, tersangka diduga mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Pascakejadian, keluarga korban mendatangi Markas Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Pihak kepolisian merespons dengan mengamankan dan menahan tersangka Bripda MS pada hari yang sama.
Kapolda Maluku Dadang Hartanto menegaskan institusinya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan anggota. Ia memastikan proses hukum dan kode etik berjalan secara bersamaan.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda dan Bidang Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ucapnya.
Hingga kini, penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan pelajar berusia 14 tahun tersebut masih terus berjalan. Kepolisian menegaskan komitmen untuk memastikan proses hukum berlangsung cepat, akurat, dan transparan, termasuk dengan memeriksa saksi-saksi serta menelaah rekaman video amatir yang beredar di masyarakat.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional demi menjaga kepercayaan publik serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Baca dong: Kereta Api Bandara Tabrak Truk

