Anggota TNI Pelanggar Hukum Kena Pidana Militer Dan Umum

Anggota TNI Pelanggar Hukum Kena Pidana Militer Dan Umum

Jakarta – Anggota TNI pelanggar hukum akan berhadapan dengan hukum pidana militer, dan hukum pidana umum. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan bahwa prajurit TNI harus mentaati hukum dalam rapat kerja Kementerian Pertahanan dengan Komisi I DPR.

“Kami tidak main-main mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum (TNI), dan itu tidak pernah dibiarkan,” kata Sjafrie yang didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto, dan 3 Kepala Staf TNI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Sjafrie mengatakan bahwa anggota TNI yang melanggar hukum dipastikan akan menghadapi aturan-aturan hukum yang berlaku di tanah air. Dia juga mengingatkan seluruh anggota TNI, bahwa siapa pun yang terlibat dengan hukum dapat dipecat dari kedinasan.

“Biasanya susah mendapatkan tempat di luar, dan ini menjadi catatan. Hati-hati terhadap mereka-mereka yang melanggar hukum, diberhentikan. Contoh; mereka yang desertir, insubordinasi,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja itu, Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini mengaku sedih atas tindak pidana pembunuhan yang melibatkan prajurit TNI.

“Jadi, ini kan juga harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Jazuli mengatakan bahwa di lembaga mana pun, tidak mungkin semua orang akan baik. “Selama ada iblis itu pasti ada saja orang yang rusak,” kata anggota komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Menurut Jazuli, harus jelas sistem pengawasan dan pembinaan di lingkungan TNI, agar oknum-oknum ini tidak terus berulang melakukan tindak kejahatan. “Karena hal itu akan mencoreng wibawa institusi,” kata dia.

Baca dong: prajurit-tni-al-pembunuh-segera-diproses/

Share Here: